Pada hari Kamis 18 Januari 2018 Biro
Rena Polda Kalsel selaku pembina fungsi perencanaan
tingkat Polda melaksanakan kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun
2018 sebagai tindak lanjut dari
penerimaan DIPA dan kertas Kerja RKA-K/L TA. 2018 di Jajaran Polda Kalsel.
Kegiatan bertujuan untuk membuat dokumen Perjanjian
Kinerja Satker yang digunakan untuk memenuhi kepentingan
dinas dalam rangka melaksanakan fungsi, pera dan tugas yang mengacu pada rencana kerja dan
anggaran sehingga dapat terukurnya indikator
keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan
Selatan di Tahun 2018 ini.
Acara tersebut di pimpin langsung oleh Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Iwan Prasodjo, SH dan dihadiri oleh Kasubag Renmin Satker, Kabag Ren
Polres beserta dua orang operator Ren yang ada pada 36 Satker Jajaran Polda
Kalsel.
Dalam Pembukaan Acara, Karo Rena
Polda Kalsel menjelaskan tentang Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun 2017 dan
bertanya langsung kepada Para Pengemban Fungsi Perencanaan tentang
hambatan-hambatan yang ada dalah hal penyerapan anggaran yang tidak dapat
maksimal di masing-masing Satker, selain itu juga beliau berpesan agar seluruh pengemban fungsi
perencanaan di Satker jajaran Polda Kalsel dapat terus mempelajari dan menambah pengetahuan seputar
program-program pemerintah maupun program Kapolri guna memahami dan menguasai
apa yang menjadi tugas dan fungsi perencanaan di tingkat kewilayahan.
Tak lupa pula untuk menambah
semangat para peserta kegiatan , beliau memberikan Reward khusus kepada anggota
yang mampu menjawab seputar pengetahuan
dibidang perencanaan berupa hadiah uang
tunai, adapun pertanyaan-pertannyaan yang beliau lontarkan adalah berisikan
materi tentang PMPRB, Delapan Area Perubahan, Program Quick Wins & Pembina
Fungsinya, Indek Tata Kelola , serta WBK & WBBM
Diharapkan dengan Rapat ini seluruh Satker Jajaran Polda Kalsel dapat membuat
Produk perencanaan berupa PERJANJIAN
KINERJA TA. 2018 yang baik, seragam dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun
2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar