Kamis, 18 Januari 2018

Pada hari Kamis 18 Januari 2018 Biro Rena Polda Kalsel selaku pembina fungsi  perencanaan  tingkat Polda melaksanakan  kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2018  sebagai tindak lanjut dari penerimaan DIPA dan kertas Kerja RKA-K/L TA. 2018 di Jajaran Polda Kalsel.

Kegiatan bertujuan untuk membuat dokumen Perjanjian Kinerja Satker yang digunakan untuk memenuhi kepentingan dinas dalam rangka melaksanakan fungsi, pera dan  tugas yang mengacu pada rencana kerja dan anggaran sehingga dapat terukurnya  indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Tahun 2018 ini.

Acara tersebut di pimpin  langsung oleh Karo Rena Polda Kalsel  Kombes Pol Drs. Iwan Prasodjo, SH  dan  dihadiri oleh Kasubag Renmin Satker, Kabag Ren Polres beserta dua orang operator Ren yang ada pada 36 Satker Jajaran Polda Kalsel.

Dalam Pembukaan Acara, Karo Rena Polda Kalsel menjelaskan tentang Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun 2017 dan bertanya langsung kepada Para Pengemban Fungsi Perencanaan tentang hambatan-hambatan yang ada dalah hal penyerapan anggaran yang tidak dapat maksimal di masing-masing Satker, selain itu juga  beliau berpesan agar seluruh pengemban fungsi perencanaan di Satker jajaran Polda Kalsel dapat terus  mempelajari dan menambah pengetahuan seputar program-program pemerintah maupun program Kapolri guna memahami dan menguasai apa yang menjadi tugas dan fungsi perencanaan di tingkat kewilayahan.

Tak lupa pula untuk menambah semangat para peserta kegiatan , beliau memberikan Reward khusus kepada anggota  yang mampu menjawab seputar pengetahuan dibidang perencanaan  berupa hadiah uang tunai, adapun pertanyaan-pertannyaan yang beliau lontarkan adalah berisikan materi tentang PMPRB, Delapan Area Perubahan, Program Quick Wins & Pembina Fungsinya, Indek Tata Kelola , serta WBK & WBBM


Diharapkan dengan Rapat ini  seluruh Satker Jajaran Polda Kalsel dapat membuat Produk perencanaan  berupa PERJANJIAN KINERJA TA. 2018 yang baik, seragam dan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2015)